DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan melakukan gelar perkara, terhadap hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011 hingga 2015 di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi, yang berkaitan dalam perkara korupsi tersebut.
“Ada 6 saksi ahli, dari ahli hukum pidana, keuangan, apressel, hingga ahli tata usaha negara,” ujar Nixon, Kamis (26/5/2022).
Kata Nixon, pihaknya akan melakukan gelar perkara korupsi tersebut di Kejagung. Dia menyampaikan, bahwa Kejati Kepri akan segera menyelesaikan perkara tersebut.
“Akan ada ekspos gelar di Kejagung. Ini sudah finishing. Tinggal dijadwalkan saja,” tukasnya.
Untuk diketahui, setidaknya Kejati Kepri telah menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Natuna tersebut.
5 orang ini, yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post