• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 5, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Migor Curah

by Redaksi
26 Mei 2022
in Ekonomi, Ragam
319
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau pabrik minyak goreng di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

DM – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Advertisement Banner

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, seperti dilansir dari antaranews.com.

Melalui Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

Dalam permendag tersebut, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR.

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.

Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini juga telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Sumber : antaranews.com
Editor    : Redaksi

Tags: Minyak gorengminyak goreng curahWarga serbu minyak goreng
SendShare408Tweet255
Previous Post

Kemenparekraf Tetapkan Kriya Sebagai Subsektor Unggulan Sumenep

Next Post

Habiskan Rp. 3,5 Miliar APBD Untuk Beli Lampu Hias, Apa Kabar Jembatan Sei Carang Tanjungpinang?

Related Posts

Petugas distributor saat mengantarkan Migor Curah ke Pengecer, foto : Mael/detak.media

Warga Tanjungpinang Akui Ribet Beli Migor Curah Pakai KTP

28 Juni 2022
5.4k
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) memberikan keterangan bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai pembukaan kegiatan Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di kawasan Legian, Badung, Bali, Jumat (10/6/2022). Business Matching produsen minyak sawit mentah (CPO) dan pengusaha minyak goreng curah itu dilakukan dalam rangka percepatan ekspor CPO dan minyak goreng. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Pemerintah Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

24 Juni 2022
5.4k
Truk minyak goreng curah yang berisikan 7000 liter minyak, di turunkan Disperindag di Desa Pakisaji, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, foto : Dani ES/detak.media

Disperindag Kabupaten Blitar Bagikan Minyak Goreng Curah 7000 liter di Desa Pakisaji

17 Juni 2022
5.4k
Next Post
Jembatan Sei Carang Tanjungpinang saat baru baru dipasang lampu hias, foto : ist/instagram

Habiskan Rp. 3,5 Miliar APBD Untuk Beli Lampu Hias, Apa Kabar Jembatan Sei Carang Tanjungpinang?

Jembatan Sei Carang Tanjungpinang saat baru baru dipasang lampu hias, foto : ist/instagram

Lampu Hias Miliaran Rupiah Jembatan Sei Carang Tidak Hidup Dari 2020, Yoni Fadri : Anggaran Ada Tapi Tidak Dilakukan Pemeliharaan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022

Seorang Pria Terekam CCTV Congkel Jendela Hingga Bobol 3 Kotak Amal di Masjid Al-Falah Tanjungpinang

2 Juli 2022
Meiliana Anggraeni (41), seorang warga Jalan Diponegoro Komplek KPPN Nomor 25 A Tanjungpinang yang dilaporkan hilang, foto : ist

Pergi dari Rumah, Wanita di Tanjungpinang ini Dilaporkan Hilang

29 Juni 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022

Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia

4 Juli 2022
Ilustrasi logo Ajinomoto di pabrik Mojokerto, Jawa Timur pada Juli 2022. (ANTARA/HO)

HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat

4 Juli 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh tempat umum perketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena penyebaran covid-19 kembali tinggi di Indonesia. (REUTERS/Willy Kurniawan).

Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi

4 Juli 2022

Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia

4 Juli 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022

Pos-pos Terbaru

  • HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat
  • Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi
  • Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
  • Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022
  • Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

chung cư an lạc green symphony
Vinhomes Dream City
Dự Án Takra Hoà Bình

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive