DM – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang developer Perumahan The Hill Residence Tanjungpinang. Pelaku bernama Rini K ini ditangkap, lantaran nekat menipu konsumennya mencapi ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku Rini ditangkap di Perumahan Mediterania Kota Batam, pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
“Setelah melakukan penyelidikan, menetapkan bahwa Rini K merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Awal, Selasa (17/5/2022).
AKP Awal menerangkan, kejadian ini bermula dari korban berinisial H membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas nomor 16, di Jl Hanjoyo Putro Tanjungpinang.
Saat itu, kata dia korban membeli dengan cara membayar cash bertahap senilai Rp 166.680.000, yang merupakan milik pelaku Rini. “Pembayaran pertama pada 30 Juni 2015 lunas tanggal 10 Februari 2016,” ungkapnya.
Namun, pelaku Rini tidak kunjung melaksanakan AJB, bahkan membuat korban berang dan meminta sertifikat terhadap rumah yang sdh dibeli pada Agustus 2017.
AKP Awal menyampaikan, bahwa pelaku malah meyebutkan sertikat yang diminta oleh korban sudah digunkan di bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016, untuk pinjaman modal usaha.
“Pelaku juga bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut. Atas perbuatannya, pelaku Rini terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post