DM – Sebanyak 108 narapidana (napi) beragama budha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus hari raya waisak Tahun 2022, yang jatuh pada Senin (16/5/2022) hari ini.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti mengatakan remisi ini berdasarkan Undang-undang RI nomor 12 Tahun 1995, keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kemudian berdasarkan, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Remisi khusus waisak diberikan kepada Narapidana dan Anak yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik hingg tidak terdaftar pada register F,” ujar Dwinastiti.
Dirinya menerangkan, besaran remisi khusus yang diberikan yakni, napi yang sudah menjalankan masa tahanan selama 6 hingga 12 bulan penjara, akan mendapatkan potongan 15 hari. Kemudian, yang sudah menjalani lebih dari 1 tahun masa tahanan, akan mendapatkan potongan hukuman 1 bulan penjara.
“Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari, dan Tahu keenam mendapat potongan hukuman 2 bulan,” ungkapnya.
Dwinastiti menyebutkan, setidaknya ada 108 napi dan anak di Kepri yang mendapatkan remisi khusus hari raya waisak. Ratusan orang tersebut, kata dia ada 10 napi dari Lapas Kelas II Tanjungpinang yang mendapatkan remisi.
Kemudian, Lapasa Kelas II A Batam ada 41 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang ada 14 orang, LPP Kelas II B Batam ada 8 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep ada 2 orang.
“Lalu Rutan Kelas I Tanjungpinang ada 13 orang, Rutan Kelas II A Batam sebanyak 12 orang, dan Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun ada 8 orang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post