DM – Polresta Tanjungpinang saat ini masih menyelidiki, soal adanya oknum aparat yang terlibat dalam perkara pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih selidiki dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perkara penyelewangan solar subsidi tersebut.
“Kalaupun disinyalir kesana, ya wewenangnya kita serahkan ke Pomal ataupun Pomad. Kan ada Polisi angkatan laut maupun angkatan darat,” ujar AKBP Heribertus, Jum’at (13/5/2022).
Dirinya menerangkan, Polresta juga sudah memeriksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis kijang kapsul, yang digunakan pelaku Imam Arifin, untuk melangsir solar subsidi di SPBU Jalan MT Haryono Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata AKBP Heribertus pihaknya mendapati bahwa pemilk mobil kijang kapsul bernopol BP 1993 AE tersebut milik warga sipil.
“Sudah kita cek BPKB yang punya orang sipil. Kalau dipinjamkan tidak bisa kita bilang ini, kan kepemilikan berdasarkan BPKB,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah oknum aparat tersebut sudah diperiksa atau tidak, AKBP Heribertus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kan belum pasti ada, kan yang bawa mobil itu orang sipil, ya dia minjam dari pemilik yang berdasarkan BPKBP,” kata AKBP Heribertus.
Kemudian kata AKBP Heribertus, soal penyelidikan 32 kartu Brizzi yang digunakan pelaku pelangsir solar subsidi tersebut juga masih terus berlanjut.
Dalam hal ini, Polresta juga akan memeriksa pihak terkait, seperti Bank BRI dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mempunyai wewenang dalam menerbitkan karti Brizi tersebut.
“Seharusnya mereka melekat dong, jangan hanya kasih doang. Yang jelas masih berlangsung perkara ini. Ini juga atensi dari pak Presiden turun ke Kapolri, bahwa minyak dan gas subsidi tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku Imam ditangkap saat mengisi solar subsidi di SPBU Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, pada Sabtu (7/5/2022). Saat itu, pelaku menggunakan mobil kijang kapsul bernopol BP 1993 AE yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 480 liter.
Selain mobil kijang kapsul hitam, Satreskrim juga menyita satu unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter, minyak Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi.
Dari informasi yang didapat dari salah seorang pengguna Kartu Subsidi Solar yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa dirinya, mendapatkan informasi adanya permainan kartu Brizzi yang dikeluarkan oleh pihak Bank di Tanjungpinang.
“Saya dapat informasi ada salah seorang pegawai bank yang bermain, dia mengeluarkan kartu untuk diberikan kepada para pelansir minyak, tapi informasinya antara betul dan tidak,” ucapnya.
Hingga saat ini, media ini belum mendapatkan informasi dari Bank BRI, namun upaya konfirmasi tetap dilakukan.
Penulis : Mael/Alam
Editor : Redaksi
Discussion about this post