DM – Kantor Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang menghimbau kepada para pertenak di wilayah setempat, untuk tidak membeli hewan ternak dari daerah yang mengalami wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan setidaknya ada 5 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Aceh yang terkonfirmasi virus PMK ini.
“Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan dan Aceh Tamiang, sudah terkonfirmasi positif virus PMK berdasaekan hasil tes laboratorium,” ujar Raden, Rabu (11/5/2022).
Dirinya menerangkan, Presiden juga sudah memerintahakan semua instansi di Indonesia untuk memwaspadai dan mencegah penularan virus PMK tersebut.
Bahkan kata dia, Karantina Pertanian Tanjungpinang juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, untuk membahas agar penyakit PMK ini tidak bisa masuk ke Kepri khususnya Tanjungpinang dan Bintan.
Selain itu, para pertenak di Tanjungpinang juga diimbau tidak membeli hewan ternak seperti sapi dan kambing, dari 5 daerah yang terkonfirmasi terkena wabah PMK.
“Dari Keputusan Menteri, lalu lintas pengiriman hewan ternak dari 5 daerah tersebut juga ditutup. Hewan ternak daerah Jatim dan Aceh tidak boleh dikirim ke daerah lain,” ungkapnya.
Raden mengaku, pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas terkait untuk tidak menerbitkan sertivikat hewan ternak yang berasal dari daerah wabah PMK. Kata dia, para pertenak juga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan kadang.
“Karena penyakit mulut ini cepat penyebarannya, dibandingkan Covid-19. Memang tidak menular ke Manusia, tapi menular ke hewan Ruminansia seperti sapi, kambing kerbau dan lainnya,” sebutnya.
Sesuai peraturan yang ada, Raden menegaskan bahwa hewan yang terpapar wabah PMK ini harus dimusnahkan. Sebab, kata dia wabah PMK ini bisa menyebar melalui udara dengan jarak ratusan kilometer.
“Polisi juga sudah bergerak untuk melakukan pengawasan, jangan sampai ternak yang terkena virus PM disebar dan dijual dengan harga yang murah,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post