DM,Jatim – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur sudah tidak ada lagi yang berstatus Level 4. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai tanggal 10 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Penentuan level PPKM tersebut sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Adapun rincian Kabupaten/Kota di Jatim yang berstatus Level 1,2, dan 3 antara lain:
Level 1, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto;
Level 2, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten -3- Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;
Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.
Sebagai informasi, perkembangan pandemi Covid-19 di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali juga terus menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Tren penurunan tersebut terjadi dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit, hingga tingkat kematian.
Sumber : kominfo.jatimprov.go.id.
Editor : Redaksi
Discussion about this post