DM – Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, akan periksa pihak Pertamina, Dinas Perhubungan (Dishub), Bank BRI hingga Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disperindag) Tanjungpinang, untuk mendalami
perkara dugaan mafia solar di wilayah setempat.
Pasalnya, ditangan Imam Arifin terdapat setidaknya 32 kartu subsidi solar Brizzi atau Fuel Card yang dikeluarkan oleh pertamina melalui Dinas perdagangan, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pengisian bahan bakar solar.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku yang diciduk saat melansir BBM solar Subsidi di SPBU KM 3 Jalan MT Haryono itu, ialah Imam Arifi, kata dia, pelaku mengaku kerap melakukan pelansiran solar subsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Bintan. Namun, di SPBU Kota Tanjungpinang hanya sekali.
“Kalau ada perkembangan akan kita undang pihak SPBU dan menanyakan solar subsidi ini boleh tidak dijual bebas,” ujar AKP Awal, Senin (9/5/2022).
Dirinya menerangkan, pelaku Imam mengakui akan menjual hasil lansir BBM solar subsidi tersebut ke kapal yang bersandar di Pelabuhan yang ada di Tanjungpinang.
“Jadi ada yang mesan langsung dia antar ke kapal. Jadi tidak ditimbun. Harga jualnya diatas harga subsidi Rp 5.150 per liter. Pelaku juga mengaku baru sekali mulai di Tanjungpinang,” ungkapnya.
AKP Awal menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak Pertamina, Dishub, BRI, Dishub hingga Disperindag Tanjungpinang untuk menanyakan soal SOP kartu Brizzi, yang digunakan pelaku untuk melansir solar subsidi.
“Kalau ada keterlibatan pihak lain belum bisa statment. Tapi mungkin ada, karena dia pasti tidak berdiri sendiri. Operator SPBU memang mengakui kesalahanya, tapi akan kita periksa lagi SOP nya,” kata AKP Awal.
Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Awal pelaku Imam mendapatkan kartu Brizzi tersebut dari seseorang. “Katanya buat sendiri juga, hingga dapat dari pengendara lain, tukasnya.
Untuk diketahui, pelaku Imam ditangkap saat mengisi solar subsidi di SPBU Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, pada Sabtu (7/5/2022). Saat itu, pelaku menggunakan mobil kijang kapsul bernopol BP 1993 AE yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 480 liter.
Selain mobil kijang kapsul hitam, Satreskrim juga menyita satu unit tangki modifikasi kapasitas 480 Liter, minyak Bio Solar subsidi sebanyak 420 Liter, 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post