DM – Pasca ditangkapnya Pelaku Pelansir Solar, Imam Arifin, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, diduga ada permainan pada penyaluran solar subsidi di wilayah setempat.
Pasalnya, ditangan Imam Arifin terdapat setidaknya 32 kartu subsidi solar Brizzi atau Fuel Card yang dikeluarkan oleh pertamina melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pengisian bahan bakar solar.
Salah seorang pengguna kartu solar Subsidi Brizzi, yang namanya enggan disebutkan heran dengan ditemukannya sebanyak 32 Kartu Subsidi Solar Brizzi di tangan Imam Arifin.
“Darimana dia mendapatkan kartu sebanyak itu?, tidak mungkin dari para pemilik mobil, karena mereka pun memerlukan kartu itu untuk mengisi solar mobilnya,” ujarnya heran, Minggu (08/5/2022).
Dia juga mengatakan bahwa dirinya, mendapatkan informasi adanya permainan kartu Brizzi yang dikeluarkan oleh pihak Bank di Tanjungpinang.
“Saya dapat informasi ada salah seorang pegawai bank yang bermain, dia mengeluarkan kartu untuk diberikan kepada para pelansir minyak, tapi informasi itu antara betul dan tidak,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan terkait kartu subsidi solar yang ditemukan ditangan Imam Arifin kata dia, pelaku melakukan duplikasi data untuk mendapatkan kartu.
“Mereka ini menduplikasi data dengan kendaraan yang berbeda beda, kita masih terus melakukan pengembangan,” ucapnya
Dilansir dari Website resmi Pertamina.com, adapun syarat untuk mendapatkan kartu subsidi solar Brizzi di Tanjungpinang, cukup membawa dokumen asli KTP, STNK, bukti bayar pajak terakhir, serta foto yang menampilkan nomor dan fisik kendaraan ke lokasi registrasi di Kantor Dishub kota Tanjungpinang, Sungai Carang.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Jalan MT Haryono, KM 3 Tanjungpinang, pada Sabtu (7/5/2022).
Selain mengamankan pelaku Imam Arifin, Tim Satreskrim juga berhasil menyita sebuah mobil jenis Kijang Kapsul berwarna hitam, bernopol BP 1993 AE yang telah dimodifikasi dengan tangki kapasitas 480 liter dan 32 kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina (kartu solar subsidi).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelaku Imam ditangkap saat sedang mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono Tanjungpinang.
Awalnya, kata dia pihaknya mendapatkan informasi soal adanya mobil kijang kapsul yang mengisi solar secara berulang-ulang kali, sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
“Lalu pukul 10.00 WIB Unit Tipiter mendatangi SPBU itu dan melihat langsung mobil yang dikendarai pelaku, melakukan pengisian minyak Bio Solar dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan oleh anggota,” ujar AKP Awal.
Dirinya menerangkan, mobil yang dikendarai oleh pelaku ini telah berhasil mengisi BBM Bio Solar menggunakan tangki modifikasi, dengan Kapasitas 480 Liter.
“Telah berhasil mengisi 420 liter sejak pukul 8 hingga 10 pagi di SPBU tersebut. Pelaku membeli dengan harga per Liter Rp.5.150 menggunakan kartu Brizzi,” ungkapnya.
AKP Awal menegaskan, bahwa pelaku Imam tidak memiliki izin pengangkutan minyak Subsidi dari Pemerintah. Setelah dilaksanakan rangakain penyelidikan, kata dia dapat disimpulkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, ratusan liter solar subsidi tersebut akan dijual langsung ke kapal.
“Nanti minyak tersebut akan dijual langsung ke kapal kapal,” terangnya.
Penulis : Alam
Editor : Redaksi
Discussion about this post