DM – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepri berinisial AN alias Arun ditangkap Tim Satreskrim Polresta setempat, lantaran nekat menyetubuhi teman wanitanya yang sedang mabuk.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap AN dilakukan pada Minggu (1/5/2022) kemarin, di Jalan Kijang Lama Gang Mulia, Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial S. Kita langsung menjemput pelaku di Jalan Kijang Lama,” ujar AKP Awal, Selasa (3/5/2022).
Dirinya menerangkan, kejadian itu berawal dari pelaku yang menjemput korban saat pulang kerja, pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 03.00 dinihari. Saat itu, kata AKP Awal korban dalam keadaan terpengaruh minuman alkohol atau mabuk.
Usai korban bangun tidur dikediamannya, korban mendapati bahwa dirinya tidak mengenakan celana dalam, dan terdapat cairan sperma ditubuhnya.
“Saat itu korban memanf tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Kemudian pada Sabtu (30/4/2022), AKP Awal menyampaikan bahwa pelaku AN kembali berusaha untuk membuka celana korban, namun hal tersebut ditolak oleh korban.
“Dari situlah korban baru mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan sebelumnya ialah AN. Pelaku AN juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post