DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan status penyelidikan ke penyedikan, perkara dugaan korupai penyimpangan kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) Tahun 2012 hingga 2021.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan bahwa Kajati Kepri telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 26 April 2022 yang lalu, untuk melaksanakan penyidikan tentang Dugaan tndak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Nixon menjelaakan, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri Tahun 2012 hingga 2017, terhadap PT Persero Batam, trdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, senilai Rp 846.257.861.
“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725 dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,” ujar Nixon, Rabu (27/4/2022).
Terhadap hal tersebut, kata Nixon Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.
Brdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu sejumlah dokumen palsu, seperti Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.
Sementara dalam periode Tahun 2012 hingga 2021, perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325. Bahkan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tersebut.
“Terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
Dalam perkara ini, Nixon mengakui bahwa Kejati Kepri telah memintai keterangan terhadap 14 orang, dan menelaah 12 item dokumen. Namun, kata dia belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat gelar perkara, kita berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke tahap Penyidikan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post