DM – Kementerian Kesehatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 yang merekomendasikan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Sinovac merupakan salah satu yang telah mendapat fatwa halal MUI.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia, Senin, 25 April 2022 dilansir dari tempo.co.
Nadia menjelaskan, saat ini pemerintah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Nadia melanjutkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong-royong, vaksin Sinopharm juga diberikan fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujar Nadia.
Sumber : tempo.co
Editor : Redaksi
Discussion about this post