Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Divonis 5 Tahun Penjara : Hak Politik Apri Sujadi Tidak Dicabut

by Harry Kurniadi
21 April 2022
in Hukrim
327
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kepada Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi.

Hukuman ini, berdasarkan hasil persidangan dengan agenda vonis, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Riska Widiana, pada Kamis (21/4/2022) siang.

Dalam amar sidangnya, Riska Widiana menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 yang merugikan negara sebanyak Rp. 207 Miliar.

Menurut majelis hakim, terdakwa Apri Sujadi terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kurungan, dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan atau subsider 4 bulan penjara,” tegas Riska Widiana, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil korupsi KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, senilai Rp 2. 650.000.000.

“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” tukasnya

Mendengar putusan ini, Kartika Citra Nanda selaku Tim Penasehat Hukum Apri Sujadi merasa kecewa dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.

“Pastinya kecewa, karena pak Apri sudah koperatif dan mengakui perbuatannya. Kita akan pikir-pikir dulu banding atau tidak,” tutupnya.

Untuk diketahui, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU dari KPK, yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider dengan hukuman 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib membayar UP senilai Rp 2,6 Miliar, serta mencabut hak politik terdakwa Apri Sujadi selama 3 tahun, usai menyelesaikan hukumannya.

“Wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Miliar. Dan memperhitingkan uang yang telah disita KPK, senilai Rp 2,6 Miliar,” tegasnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: apri sujadi tersangka korupsikorupsikorupsi cukai rokokPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare418Tweet261
Previous Post

Hamili Pacar Dibawah Umur, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Next Post

Pemkab Natuna Terima Dua Penghargaan dari KPK

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Bupati Natuna, (empat dari kanan) usai menerima penghargaan dari KPK Provinsi Kepri. (f : ist)

Pemkab Natuna Terima Dua Penghargaan dari KPK

Wabup Natuna, Rodhial Huda Safari Ramadhan di Desa Cemaga Selatan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Presiden Jokowi meresmikan Tzu Chi Hospital, di PIK, Jakarta, Rabu (14/06/2023) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

14 Juni 2023

Anggota DPRD Natuna Azi, Kunjungi Kecamatan Pultibar

3 Oktober 2024
Suasana pada saat melakukan razia masker

Pemko Tanjungpinang Gencar Lakukan Razia Masker : Hari Ini di Dua Lokasi

9 Oktober 2020
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive