Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah, Nona Marlina Didakwa Pasal Berlapis

by Harry Kurniadi
20 April 2022
in Hukrim
328
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang dakwaan di pn Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Nona Marlin (38) seorang mantan Apratur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (20/4/2022).

Terdakwa Nona Marlin didakwa bersalah, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan yang membuat korbannya rugi senilai Rp 110 juta.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Tanjungpinang, Sari Ramadhani Lubis, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 378 Junto pasal 64 KUHPidana, dan Pasal 372 Junto Pasal 64 KUHPidana.

“Terdakwa melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” ujar JPU Sari dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Riska Widiana.

Dirinya menyatakan, kejadian ini bermula pada sekira bulan Juli 2020, saat itu terdakwa mengaku merupakan seorang ASN Pemprov Kepri dan keponakan Gubernur Kepri M. Sani (almarhum) kepada saksi Komsatin Suraturahmi alias Ami

Sehingga, kata dia terdakwa dipercaya untuk menghandle beberapa kegiatan pengadaan yang ada di biro umum di Pemprov Kepri. Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Ami untuk bekerjasama dalam kegiatan proyek pengadaan besek qurban hari raya Idul Adha Tahun 2020, yang diadakan Pemprov Kepri.

“Kemudian terdakwa meminta saksi untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 30 juta. Dan menjanjikan keuntungan dari modal tersebut sebesar Rp 6 juta. Yang akan dibayarkan pada 29 Juli 2020,” ungkapnya.

Setelah menyepakati tawaran terdakwa, saksi langsung memberikan uang tunai senilai Rp 30 juta. Selanjutnya pada 28 Juli 2020 terdakwa kembali menghubungi saksi Ami untuk menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan snack pelantikan Gubernur Kepri Tahun 2020 dengan modal sebesar Rp 15 juta.

Dalam hal ini, JPU Sari melanjutkan bahwa terdakwa kali ini menjanjikan keuntungan senilai Rp 4 juta dan berjanji akan membayar pada 4 Agustus 2020. Ami yang merupakan korban ini langsung menyetujui dan menyerahkan uang yang diminta terdakwa, di Toko Kue Ami.

“Sampai waktu yang disepakati, terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap modal yang telah diberikan. Dan juga keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi,” sebutnya.

Kepada korban, terdakwa mengaku kegiatan yang dijanjikan tersebut belum dapat dicairkan karena bendahara keuangan biro umum Pemprov Kepri sedang terpapar virus Covid-19. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020 terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan kerjasama dalam kegiatan pengadaan Disinfektan dan Faceshield Tahun 2020.

Kali ini terdakwa meminta uang senilai Rp 40 juta dan menjanjikan keuntungan senilai Rp 9 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang ntuk kegiatan pengadaan Faceshield senilai Rp 25 juta, dengan keuntungan Rp 5 juta.

“Kemudian setelah menyepakati, korban mengirim Rp 25 juta melalui rekening BCA ke rekening terdakwa, pada 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.27 Wib. Kemudian 9 Agustus 2020, korban mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta dan Rp 15 juta, sebagai modal pengadaan Faceshield,” kata JPU.

JPU Sari menegaskan, bahwa kegiatan yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban sama sekali bukan kegiatan dari Pemprov Kepri. Perbuatan terdakwa, kata dia diatur dalam pasal 378 Jo. pasal 64 dan pasal 372 jo. Pasal 64.

Mendengar amar dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan akan tidak mengajukan eksepsi.

Menurutnya, Nona Marlian telah mengembalikan uang korban bahkan dengan nominal yang telah melebihi penyerahan korban ke Nona.

Hal itu, kata Agus terlihat dari rekening koran milik Nona Marlian. Dalam rekening koran tersebut, Nona Marlian telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap kepada Kamsatin.

“Itu nanti kita ungkap dipersidangan. Kalau tidak merasa menerima, ya itu uang apa,” tukasnya.

Selanjutnya sidang terdakwa Nona Marlian ditunda hingga satu pekan, dan akan berlanjut pada Senin (25/04/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-sakis.

Penulis : Mael
Editor   : Redaksi

Tags: asn pemprov kepripenipuanPN TanjungpinangSidang dakwaan
SendShare428Tweet267
Previous Post

Rahma Serahkan Bantuan Zakat Kepada Muallaf dan Marbot

Next Post

Menparekraf Tekankan Pentingnya Quality Tourism Untuk Jaga Kepercayaan Wisatawan

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, foto : ist/antara

Menparekraf Tekankan Pentingnya Quality Tourism Untuk Jaga Kepercayaan Wisatawan

Suasana sidang dakwaan di Pn Tanjungpinang, foto : mael/detak.media

Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Didakwa Pasal Berlapis

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022

Anggota DPRD Natuna Azi, Kunjungi Kecamatan Pultibar

3 Oktober 2024
Suasana pada saat melakukan razia masker

Pemko Tanjungpinang Gencar Lakukan Razia Masker : Hari Ini di Dua Lokasi

9 Oktober 2020
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive