Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Acing Terdakwa Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Didakwa Pasal Berlapis

by Harry Kurniadi
20 April 2022
in Hukrim
337
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang dakwaan di Pn Tanjungpinang, foto : mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, mendakwa terdakwa Susanto Alias Acing dengan pasal berlapis. Hal tersebut, lantaran Acing tersandung perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menewaskan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Malaysia.

Selain Acing, JPU juga mendakwa 5 orang lainnya secara terpisah. Kelima orang ini diantaranya, Muliadi alias Ong, Juna Iskandar Alias Juna, Erna Susanti alias Erna dan Agus Salim alias Agus Botak.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Bintan, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.

Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.

Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.

“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.

Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.

“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.

JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.

Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.

“Atas perbuatan para terdakwa ini, didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegasnya.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal  81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan ketiga melanggar pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Mendengar amar dakwaan ini, Pengacara terdakwa Acing, Zudy Ferdi, SH akan mengajukan eksepsi, terkait dengan dakwaan tersebut. Namun, dirinya akan mempelajari dahulu, secara gelobal, terkait dakwaan tindak pidana TPPO yang dibacakan JPU.

Menurutnya, dakwaan tersebut tidak relevan kepada kliennya tidak relevan karena mereka ini masih WNI bahwa yang dikatakan TKI orang yang berkerja diluar negeri.

Pada saat di Indonesia, kata dia para PMI itu berarti WNI setelah mereka keluar dari teritorial Indonesia dikatakan PMI bukan TKI karena mereka belum berkerja. Jadi musibah yang terjadi di malaysia, berarti lokusnya bukan PN Tanjungpinang yang berwenang.

“Apakah mereka bisa dikatakan TKI bisa saja mereka keluar untuk ketemu keluarganya. Intinya mereka belum berkerja makanya kita melihat disitu mereka belum adanya di eksploitasi,” tukasnya.

Sementara itu untuk pengacara kelima terdakwa lainnya, Akur Syarfudin tidak mengajukan eksepsi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Guntur dan Anggalanton Boang Manalu menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa Acing, Senin(25/4/2022) pekan depan.

Penulis : Mael
Editor   :   Redaksi

Tags: PMI IlegalPN TanjungpinangSidang dakwaan
SendShare435Tweet272
Previous Post

Menparekraf Tekankan Pentingnya Quality Tourism Untuk Jaga Kepercayaan Wisatawan

Next Post

Hamili Pacar Dibawah Umur, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Para Tersangka usai Ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyeludupan PMI di Tanjungpinang: Imingi Korban Jadi Operator Judol

7 Juni 2024
5.4k
PMI yang Dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Tiba di Tanjungpinang, 51 PMI Deportasi Bakal Dipulangkan ke Kampung Halaman Jelang Lebaran

2 April 2024
5.4k
Next Post
YT (jaket putih) saat dijemput Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dikediamannya, foto : ist

Hamili Pacar Dibawah Umur, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Suasana sidang vonis Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Divonis 5 Tahun Penjara : Hak Politik Apri Sujadi Tidak Dicabut

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Suasana pada saat melakukan razia masker

Pemko Tanjungpinang Gencar Lakukan Razia Masker : Hari Ini di Dua Lokasi

9 Oktober 2020
Dua Pria Terekam CCTV Mencuri Besi Penutup Selokan di Gang Pandan Jalan Raja Haji Fisabilillah, foto: screenshot video viral di medsos

Aksi Dua Pria Curi Besi Penutup Selokan Terekam CCTV di Tanjungpinang

8 November 2023
Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan (OK) DPW Partai NasDem Kepri, Iwan Kusmawan, foto: dok.detak.media

NasDem Kepri Akan Daftar Bacaleg ke KPU 10 Mei Mendatang secara Serentak

8 Mei 2023
Pelaku YA usai Diamankan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: ist/Humas Polresta Tanjungpinang

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

9 Mei 2023
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive