DM – Seorang wanita asal Kota Tanjungpinang, Kepri dihukum 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Wanita bernama Novirianti Saputri ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana menyatakan bahwa terdakwa Novirianti ini terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 148,58 gram.
Perbuatan terdakwa, kata dia sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum, yakni melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penajara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Tanjungpinang, Senin (18/4/2022).
Mendengar amar putusan ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Anur Syarifudiin menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garindra sempat menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Novirianti Saputri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa(28/9/2021) dikediamannya, di jalan Brigjen Katamso nomor 13 Gang Kulim RT01 RW 08 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang,
Awalnya terdakwa tersebut mendapatkan perintah dari Hotman untuk mengambil narkoba di Bintan Center. Kemudian terdakwa pulang kerumah dan menyimpan narkoba tersebut di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 148,58 gram dan seperangkat alat hisap (bong), serta 1 unit Handphone Merk Oppo warna gold.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post