DM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini. Pada tahun lalu, THR PNS diberikan secara bertahap yaitu H-10 sampai H-5 hari raya Idul Fitri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan konferensi pers akan digelar siang ini.
“Siang ini akan diumumkan dalam konferensi pers pukul 11.00,” kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2022) dilansir dari detik.com.
Berdasarkan undangan yang diterima detikcom Sri Mulyani akan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Pembayaran THR PNS ini tercantum dalam Pasal 11 Nomor 14 UU APBN 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pencairan THR dan gaji 13 PNS. Jokowi menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkap Jokowi.
PNS Dapat Tukin 50%
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” papar Jokowi.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.
Sumber : detik.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post