DM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Satgas Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, tim bentukan PPATK akan mengamati profil politisi yang maju sebagai calon legislatif.
Menurut Ivan, PPATK sudah memiliki database nama para politisi. Sistem, kata Ivan, bisa mengidentifikasi modus transaksi mencurigakan dari nama-nama yang tersimpan dalam database PPATK.
“Ada jutaan nama (politisi) di situ.” kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022) dilansir dari kompas.com.
Ivan menuturkan, Satgas PPATK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Satgas bentukan PPATK sudah ada sejak Pemilu beberapa tahun lalu. Tim tersebut juga selalu memantau aliran dana di setiap perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Pemantauan dilakukan sejak dini. Itu karena, kata Ivan, dalam riset PPATK medio 2013-2014, para peserta pemilu seperti caleg dan parpol menyiapkan pendanaan jauh-jauh hari sebelum pencoblosan. Menurutnya, ada peserta yang menyiapkan sejam enam bulan sebelum pencoblosan.
“Ada yang bahkan menyiapkan uang sejak lima tahun sebelum pemilu, dari pemilu sebelumnya,” kata Ivan.
Temuan PPATK
Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, dalam pemilu sebelumnya, PPATK pernah menemukan kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menurut Ivan, ada RKDK yang baru tampak lalu lintas dana beberapa hari menjelang pencoblosan.
“Jadi selama ini (dana) kampanye dari mana?” ujar Ivan.
Tingkatkan kualitas
Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.
Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Dia menontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.
“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.
Sumber : kompas.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post