DM – Satrresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba di wilayah setempat. Pria itu berinisial BK (28), warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan bahwa pelaku BK ditangkap oleh petugas di sebuah kos-kosan, di Jalan Harmoko, pada Kamis (14/4/2022).
“Awalnya kita mendapatkan informasi, soal BK yang menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian Satresnarkoba lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BK di Jalan Harmoko,” ujar AKP Suprihadi, Sabtu (16/4/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, kata AKP Suprihadi polisi berhasil menemukan 4 paket narkoba jenis sabu, yang disimpan dibawah meja televisi di dalam kos-kosan BK.
Selain sabu, Polisi juga menyita seperangkat alat isab sabu atau boong, pipit kaca, hendphon jenis vivo, hingga sebuah timbangan digital.
“Untuk berat barang buktinya masih proses penimbangan di pergadaian. Nanti kita sampaikan perkembangannya,” ungkapnya.
Saat ini, AKP Suprihadi mengakui bahwa Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan, soal dari mana barang haram ini didapati pelaku BK.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post