DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, menuntut terdakwa Syamsudin dan Aminah Gunawan dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Syamsudin yang merupakan oknum Lurah di Tanjung Permai Bintan dan Ratu Aminah Gunawan seorang notaris tersebut, merupakan seorang terdakwa pemalsuan surat dan penggelapan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa tuntutan dua terdakwa tersebut telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jum’at (8/4/2022) yang lalu.
Dirinya menyatakan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat mendatangkan suatu kerugian.
Hal tersebut, kata dia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Dua terdakwa dituntut dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan,” ujar Gustian, Kamis (14/4/2022).
Mendengar amar tuntutan itu, Gustian mengakui bahwa para terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Polres Bintan menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya di PN Tanjungpinang, terdakwa juga menyebutkan pihak lain dalam perkara mafia tanah tersebut.
Ke lima terdakwa adalah Syamsudin selaku Lurah Tanjung Permai bersama staf kelurahan terdakwa Riki Putra dan Candra gunawan.
Kemudian Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah, bersama satu warga sipil terdakwa Hariadi alias Sung Chuang.
Perbuatan penipuan dan pemalsuan surat itu, berawal dari penjualan lahan milik Supriati dengan hak kepemilikan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin Jalan Indun suri (Depan dealer Yamaha) Kelurahan Tanjung Permai Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Atas penjualan lahan itu, selanjutnya terdakwa Hariadi alias Sung Chuang (Makelar-red) menawarkan tanah tersebut kepada korban Cheng Liang warga Batam.
Namun dalam perjalanan, selain memanipulasi harga lahan untuk menipu korban Cheng Liang, Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang bersama komplotan mafianya, juga mengurangi ukuran jumlah lahan milik Supriati dari 4 hektar menjadi 92,5 hektar.
Selanjutnya, sisa lahan milik korban itu kembali diuruskan suratnya dengan data palsu bersama Notaris Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan. Pengurangan ukuran lahan dan pengurusan surat ini, juga melibatkan Lurah dan pegawai di Kelurahan Tanjung Permai Bintan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post