DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi, soal jual beli aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, alasan penyelidikan itu dilakukan lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara teesebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara, dan menyimpulkan perkara itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dan potensi kerugian negara,” ujar Bambang, Rabu (13/4/2022).
Namun, dirinya menegaskan jika pihaknya menemukan adanya bukti baru, maka penyelidikan perkara dugaan korupsi ini akan kembali dibuka.
“Apabila ditemukan bukti baru, maka proses lid dibuka kembali,” tukasnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini telah ditangani oleh Kejari Tanjungpinang sejak akhir Tahun 2021 yang lalu. Aset yang bermasalah itu berupa lahan seluas 1,2 hektar, yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post