DM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan dalam sidang rapat paripurna di DPR hari ini, Selasa (12/4).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan agenda rapat paripurna salah satunya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS.
“RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif pada tanggal 12 besok [hari ini],” ujar Dasco ketika dikonfirmasi, Senin (11/4/2022) dilansir dari cnnindonesia.com.
Dasco menyebut rapat pengesahan hari ini akan dilakukan sebelum penutupan sidang tanggal 14. Setelahnya, anggota DPR akan menjalani masa reses.
“Penutupan masa sidang tanggal 14 [April],” sambungnya.
Sebelumnya, rapat pleno tingkat I yang dihadiri sembilan fraksi, mayoritas atau delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi UU. Dalam pembicaraan tingkat I itu hanya fraksi PKS yang menolak.
“Apakah rancangan UU tentang TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” Ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (6/4).
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
RUU TPKS memasukkan mengategorikan sembilan jenis kekerasan seksual. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis internet yang diatur dalam pasal 14.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post