DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyita Rp 4,3 Miliar dari rekening tiga perusahaan milik Ellen, yang merupakan terpindana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan bahwa terpidana Ellen melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan TPPU.
“Kita mengeksekusi Rp 4.356.488.304,72 dari terpidana Hellen. Yang mana perkara pokoknya ialah narkotika terpidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat,” ujar Bambang, Selasa (12/4/2022).
Uang miliaran tersebut, kata Bambang merupakan hasil penjualan narkoba milik Nico yang dilakukan oleh terpida Ellen. Kemudian uang senilai Rp 4,3 Miliar ini disetorkan ke rekening BCA di tiga perusahaan milik Ellen.
“Uang tersebut, tim Kejari Tanjungpinang akan menyetorkan ke Kas Negara melalui rekening Bank BRI,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan bahwa Ellen sudah dihukum 4 Tahun dan didenda Rp 5 Miliar subsider 3 bulan penjara.
“Sudah diputuskan Mahkamah Agung RI Nomor 386.K/Pid.sus/2022, tertanggal 24 Febuari 2022,” tukasnya.
Untuk diketahui, Ellen sempat divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp 5 Miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (3/6/2021) yang lalu.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Elen terbukti melakukan tindak pidana TPPU sebagai mana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ellen dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post