DM – Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M. Chaidir dihukum 1 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Terdakwa M. Chaidir terbukti mrlakukan korupsi, terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 830 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manulu, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan (subsider) 3 bulan penjara,” ujar Anggalanton saat membacakan berkas putusan, Selasa (5/4/2022).
Mendengar amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam dan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU Dedi Simatupang menuntut terdakwa M. Chaidir dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dengan hukuman 6 bulan penjara, pada Selasa (22/3/2022) yang lalu.
Terdakwa korupsi ini, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Dedi menambahkan, barang bukti berupa uang senilai Rp 830 juta telah dikembalikan dan disetorkan ke negara oleh terdakwa, melalui Kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.
Untuk diketahui, terdakwa M. Chaidir melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Batam sejak Tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, M. Chaidir telah merugikan negara senilai Rp 830 juta.
M. Chaidir didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Didakwa pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999. Kemudian subsidernya Pasal 3,” sebut JPU Dedi Simatupang.
Dirinya menerangkan, bahwa terdakwa M. Chaidir ini menggunakan bantuan dana BOS tidak sesui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, saat menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Batam.
“Anggarannya dalam setahun ada 1,5 Miliar, terdakwa melakukan korupsi selama 3 tahun, sejak 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
Dedi menyebut, bahwa uang hasil korupsi dana BOS tersebut digunakan terdakwa untuk berjalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru di SMA Negeri 1 Batam.
“Dari hasil penyidikan memang mereka ke malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding. Yang pergi guru-guru dan ada beberapa anggota keluarga terdakwa,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post