DM – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri yang kepergok berduaan didalam rumah Indekos yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepri divonis denda Rp 250 ribu per orang.
Hal ini berdasarkan hasil vonis sidang Tindak Pidana Ringan (Tpiring), yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang, pada Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdarianto menyatakan 15 orang pelaku asusila ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum.
“Mengadili, masing-masing 15 orang pelaku kempul kebo di vonis dengan hukuman denda Administrasi berupa membayar denda 250 ribu dan apabila tidak di bayar maka akan di gantikan dengan kurungan 5 hari,” ujar ketua Majelis Hakim, Isdarianto.
Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus mengatakan belasan orang tersebut diamankan saat dilakukan operasi Yustisi untuk mengurangi penyakit masyarakat yang masalah kegiatan asusila.
“Ada satu pasang terdapat dua cewek satu laki-laki, mereka divonis denda masing-masing Rp250 Juta. Uang ini masuk PAD Kota Tanjungpinang,” ungkap Agus.
Tujuh pasang ini, kata dia diamankan di beberapa titik diantaranya Wisma Pesona, Hotel Sinta, kosan di Kuantan dan kosan di Sei Jang.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post