DM – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara perzinaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepri, telah dilimpahkan Satresmrim Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Rio Agusta mengatakan berkas itu telah dilimpahkan pada Rabu (23/3/2022) hari ini.
Kata dia, SPDP yang dikirim ke Kejari Tanjungpinang ini soal perkara tindak pidana perzinaan, dengan dua tersangka berinisial AN yang merupakan ASN Pemprov Kepri, dan SC yang merupakan istri dari pelapor
“Sudah kita kirimkan SPDP untuk perkara perzinaan itu ke Jaksa,” ujar Aiptu Rio
Rio menyampaikan, bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, guna segera dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
“Untuk berkas penyidik masih belum dilimpahkan ke Jaksa, masih dilengkapi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengaku bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan perzinaan dari unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dalam SPDP tersebut kedua tersangka melanggar pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan. “Ya sudah kita terima dari polisi, ada dua tersangka berinisial An dan Sc,” tukasnya.
Sebelumnya, pelaku A dilaporkan ke Satreskrim Polresta setempat, usai dipergoki warga saat sedang berada di dalam sebuah Kos Gang Ibu Pangga Jalan Pulau Pandan, bersama wanita yang bukan istrinya berinisial S, pada Jum’at (11/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pelapor berinisial MA mendapatkan informasi, bahwa istrinya berinisial S sedang berduaan bersama pelaku A didalam sebuah kos di KM 5 Tanjungpinang.
“Diduga kedua orang tersebut (S dan A) sedang melakukan perzinaan,” ujar AKP Awal, Sabtu (12/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Awal kedua pelaku tersebut mengaku melakukan persetubuhan didalam kos Gang Ibu Pangga ini, hanya sebanyak satu kali.
“Kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali, untuk selanjutnya kedua pelaku langsung langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Awal.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post