DM – Mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M. Chaidir yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 830 juta, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam.
Hal ini terungkap, saat JPU dari Kejari Batam, Dedi Simatupang membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (22/3/2022).
Dalam amar persidangan, Dedi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Senilai Rp 830 juta.
Perbuatan terdakwa M. Chaidir ini, kata dia melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, maka digantikan (subsider) dengan 6 bulan penjara,” ujar JPU Dedi didepan Ketua Majelis, Hakim Anggalanton Boang Manulu.
JPU Dedi menambahkan, barang bukti berupa uang senilai Rp 830 juta telah dikembalikan dan disetorkan ke negara oleh terdakwa, melalui Kejaksaan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Jefri Idham mengaku tidak setuju dan akan mengajukan pembelaan secara lisan.
“Mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-seringannya dengan alasan terdakwa mengakui segala perbuatannya. Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara,” ungkap Jefri dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Dedi mendakwa terdakwa M. Chaidir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Didakwa pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999. Kemudian subsidernya Pasal 3,” ujar JPU Dedi Simatupang.
Dirinya menerangkan, bahwa terdakwa M. Chaidir ini menggunakan bantuan dana BOS tidak sesui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, saat menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Batam.
“Anggarannya dalam setahun ada 1,5 Miliar, terdakwa melakukan korupsi selama 3 tahun, sejak 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
Dedi menyebut, bahwa uang hasil korupsi dana BOS tersebut digunakan terdakwa untuk berjalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru di SMA Negeri 1 Batam.
“Dari hasil penyidikan memang mereka ke malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding. Yang pergi guru-guru dan ada beberapa anggota keluarga terdakwa,” tukasnya.
Untuk diketahui, terdakwa M. Chaidir melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Batam sejak Tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, M. Chaidir telah merugikan negara senilai Rp 830 juta.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post