DM – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, untuk mengatur harga minyak goreng (migor) curah Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
Ketentuan ini mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.
Dengan demikian berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar).
“Peraturan ini tentunya berdampak terhadap fenomena pasar khususnya di Provinsi Kepri. Untuk minyak goreng kemasan saat ini sesuai harga pasarnya berkisar Rp23.000 – Rp25.000 per liternya. Sementara itu untuk minyak goreng curah selama ini memang sangat sedikit beredar di Provinsi Kepri, karena masyarakat lebih dominan membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah sehingga permintaan akan minyak goreng curah selama ini memang sangat kecil. Seiring dengan perubahan kebijakan terbaru ini bisa saja permintaan minyak goreng curah akan meningkat,” jelas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Minggu (20/3).
Sehubungan dengan penerapan kebijakan terbaru ini Gubernur Kepulauan Riau telah mengambil langkah-langkah strategis yg kemudian ditindaklanjuti melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri dengan memastikan agar pasokan minyak goreng aman dan tersedia di Provinsi Kepri. Hal ini sudah dilakukan dengan berkoordinasi dan membangun komitmen bersama pelaku usaha baik produsen, distribitor dan agen untuk tetap menjaga kelancaran pasokan minyak goreng di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
“Terkait minyak goreng curah, ini merupakan alternatif minyak goreng murah bagi masyarakat, Pemprov Kepri terus mengupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup. Kita mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha di kabupaten maupun kota untuk dapat memasok dan memperdagangkan minyak goreng curah. Kita juga sudah mengajukan kepada pemerintah pusat untuk memberikan penugasan kepada produsen-produsen minyak goreng baik yang ada di dalam maupun di luar Kepri untuk memasok minyak goreng di wilayah Kepri,” kata Ansar.
Adapun pengajuan tersebut sudah disampiakan baik dengan surat resmi maupun komunikasi dan koordinasi langsung melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI mupun Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI.
“Kita juga mengarahkan Pemerintah kabupaten dan kota agar secara intensif berkoordinasi dengan para pelaku usaha atau distributor ditingkat lokal untuk dapat memasok minyak goreng curah dan menjaga kelancaran distribusinya,” lanjutnya.
Untuk itu, Gubernur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam berbelanja khususnya minyak goreng, jangan panic buying dengan cara memborong atau membeli dalam jumlah yang banyak karena hal ini bisa berdampak terhadap kekurangan dan kelangkaan stok di pasaran.
“Masyarakat jangan pabic. Kita akan terus berupaya agar stok tetap terjaga dan HET khusus untuk minyak goreng curah dapat terbentuk dipasaran,” tutupnya.
Penulis : Diskom
Editor : Redaksi
Discussion about this post