DM – Seorang santri Pondok Mis Raudhatul Qur’an Kota Tanjungpinang, inisial IR (14) diduga dianiaya oleh seorang ustadz berinisial B, yang merupakan pengurus pondok tersebut.
Atas penganiayan itu, korban mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan, dan santri itu terpaksa melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin (21/3/2022) malam.
Ketua RT 7 RW 5 Kelurahan Air Raja, Ali Imran mengatakan bahwa korban merupakan seorang santri di Pesantren Raudahtul Qur’an, yang terletak di Jalan Raya Tanjung Uban Kilometer 12, Kota Tanjungpinang.
Kata Ali, kejadian tersebut berawal dari korban yang mengadu ke salah seorang warganya, soal telah dipukul oleh ustadz berinisial B.
“Setelah itu saya ditelpon, katanya ada anak pondok yang dipukul dan mengadu. Setelah saya datang, emang betul,” ujar Ali di Mapolresta Tanjungpinang.
Ali mengaku, bahwa B sempat menghalangi dia dan warganya untuk membawa korban ke kantor Polisi, guna membuat laporan. B menghalangi dengan alasan, bahwa korban merupakan anak didiknya.
“Saat mau kekantor Polisi, ada aksi tarik menarik. Kata ustadz itu jangan dibawa, karena anak didiknya. Dia (B) tidak mau dilaporkan ke Polisi,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa korban mengakui telah dipukul oleh ustadznya itu dibagian pelipis mata sebelah kanan. Kata Ali, kabar penganiayan tersebut juga telah sampai ke orang tua korban yang berada di Kota Batam.
“Korban orang Batam, dia juga mau minjam Rp 150 ribu uang warga sekitar untuk ke Batam. Orang tuanya yang suruh kabur,” terangnya.
Ali membeberkan, bahwa kejadian serupa seperti ini sudah sering tejadi sejak lama. Selama Ali menjadi Ketua RT, pernah ada 6 orang santri yang kabur dari Pondok Pesantren tersebut.
“Pernah juga kasusnya sampai ke Dinas terkait (Perlindungan Anak). Ada juga santri yang ngadu rambutnya dipotong. Saya kurang hiraukan juga, karena B ini tidak menganggap saya sebagai Ketua RT,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyebut bahwa pihaknya belum menerima laporan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Tadi malam hanya sekedar diskusi dan tidak ada buat laporan” ujar AKP Awal saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post