DM – Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang, Kepri pada Sabtu (19/3/2022) kemarin. Dua pelaku ini antara lain, Ilham alias Apek dan Iwan Syaputra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan pihak Satresnarkoba berhasil menyita sabu dengan berat 28,83 gram, beserta alat hisap sabu atau boong dan sebuah timbangan digital dari tangan pelaku tersebut.
“Pelaku atas mama Ilham alias Apek ini juga merupakan mantan nara pidana Narkoba,” ujar AKP Suprihadi, Senin (21/3/2022).
Dirinya menerangkan, penangkapan dua pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat, soal pelaku Ilham menguasai narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Mahmud, Polisi berhasil menemukan 3 paket sabu dan sebuah timbangan digital di kediaman Ilham.
“Kemudian dari tangannya ditemukan 1 unit Hp dan boong di lantai kamar. Sementara pelaku Iwan mengaku membeli sepaket narkoba seharga Rp 250 ribu kepada Ilham,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, Ilham dan Iwan diduga menjual, membeli narkoba jenis sabu. “Diatur Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post