DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa Hariadi alias Sung Chuang, Chandra Gunawan dan Riki Putra dengan hukuman 1,6 tahun hingga 1,8 tahun kurungan penjara. Tiga terdakwa ini terbukti secara sah bersalah, melakukan peraktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tanjungpinang, pada Jum’at (18/3/2022) oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, menyatakan terdakwa Hariadi, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat akta otentik atau memalsukan akta otentik, dengan maksud untuk menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Kata Boy, hal ini berdasarkan dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KE-1 KUHP..
“Atas perbuatannya terdakwa yang telah terbukti dipersidangan terdakwa dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” ujar Ketua majelis Hakim.
Kemudian dua terdakwa lainnya, Riki dan Chandra terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki dan Chandra dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.
Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, JPU Eka Putra Waruwu juga menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya terdakwa Hariadi dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Riki dan Chandra, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan terdakwa Chandra Gunawan di persidangan, dirinya mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Lahan yang ditawar tersebut, nyatakan adalah milik saksi Supriati. Hal ini berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.
“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).
Cheng Liang menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.
“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang (Hariadi),” tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Sehingga, kata dia disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu, sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.
“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan, tetapi Panjang yang menawarkan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.
Dalam pengurusan tanah ini, saksi Cheng Liang menyebut bahwa terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Dan dia juga mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.
“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.
Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah. Namun, sambung Cheng Liang kurang lebih hanya 2 hektar. Kemudian, Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.
“Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post