DM – Pulau Penyengat ditetapkan sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Secara virtual, Rumah RJ Penyengat dilaunching oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (16/3).
Hadir secara langsung pada peresmian rumah RJ di Balai Adat Pulau Penyengat, Walikota Tanjungpinang, Rahma, bersama Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid, Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, SPWK, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh kejaksaan di seluruh Indonesia. Restorative justice merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah yang telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. “Manfaatkan untuk kemaslahatan daerah, jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya”, tambahnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda Reformasi Tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum.
“Tugas kita untuk mendidik dan mengedukasi masyarakat, bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahma selaku Walikota Tanjungpinang merasa bangga karena Pulau Penyengat menjadi salah satu yang dipilih sebagai Rumah RJ dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Alhamdulillah, tentunya hal ini merupakan salah satu yang membanggakan Kota Tanjungpinang karena Penyengat dipilih menjadi salah satu kawasan untuk Rumah RJ di Kepri. Penyengat dikenal sebagai pusat peradaban Melayu, juga telah ditetapkan sebagai Pulau Perdamaian Dunia oleh Komite Perdamaian Dunia, maka dirasa tepat Penyengat dipilih dan menjadi kampung Restorative Justice. Atas nama Pemko Tanjungpinang dan masyarakat turut merasa bangga,” ungkap Rahma.
Rahma juga berharap masyarakat harus mampu memahami fungsi Rumah RJ dengan baik. “Dengan harapan Rumah RJ dapat dimanfaatkan untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Manfaatkan dan fungsikan Rumah RJ untuk masyarakat, sehingga bila terjadi masalah dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Usai acara, dilakukan peninjauan Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi disamping Balai Adat Pulau Penyengat.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post