DM – Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di Kota Tanjungpinang, Kepri, Esther Sari (ES) dibebaskan oleh pihak Kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bebasnya selegram asal Tanjungpinang ini, disebabkan ES sudah menggati rugi uang milik korban senilai Rp 23,5 juta.
“Kerugian korban sudah diganti rugi dengan pihak keluarga terlapor (Ester Sari),” ujar AKP Awal, Rabu (16/3/2022).
Saat ini, kata AKP Awal korban telah mencabut laporan terhadap pelaku ES. Dan pihak Satreksrim, akan segera menerbitkan Surat Penetapan Pemberhetian Penyidikan (SP3) perkara penipuan tersebut.
“Sehingga korban membuat surat pencabutan laporan. Dan akan di SP3 kan,” tukasnya.
Sebelumnya, Esthersari sempat ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di wilayah setempat, pada Selasa (8/2/2022) yang lalu.
AKP Awal menyampaikan, pada November 2021 Esthersari selaku Owner grup arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay di Grup Whatsapp untuk menarik perhatian calon membernya.
Kemudian pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelola olehnya itu berbadan hukum dan terpercaya. Sehingga korban merasa tertarik, dan ikut bermain arisan online milik Esthersari tersebut.
“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner, dengan cara transfer rekening BCA atas nama Esthersari, atas permintaan dari Owner,” ungkapnya.
Setelah terkumpul, kata AKP Awal arisan dimulai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang kepada member yang dapat (get) arisan tersebut.
Namun setelah get tiba, pelaku Esthersari malah menyampaikan kepada korban, bahwa uang arisan itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Alasannya, uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 23,5 juta,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post