
DM – Terdakwa Apri Sujadi membeberkan nilai uang yang diterima dari sejumlah pengusaha rokok, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Dalam keterangan Apri Sujadi pada sidang korupsi nya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/3/22) dirinya mengaku pernah menerima Rp 75 juta dari saksi Edi Pribadi. Kata dia, Edi menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terimakasih dari pengusaha rokok bernama Agus.
“Memang benar saya terima Rp 75 juta dari Edi. Kata Edi uang ini ucapan terimakasih dari Agus. Uangnya Rp 150 juta dibagi dua sama Edi, katanya juga nilainya Rp 1 ribu perdus. Dari situ saya tau Rp 1 ribu per dus,” ujar Apri dalam sidang.
Dirinya juga mengetahui, soal ada empat Surat Keputusan (SK) kuota rokok dan satu kuota Mikol yang ditandatangani oleh terdakwa M. Saleh Umar di Tahun 2016.
Kemudian, Apri juga menyampaikan pernah menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha rokok atas nama Erwin. Uang itu, sambung Apri diberikan setelah beberapa hari melakukan pertemuan di Hotel Harmoni Batam.
Tidak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa Anggota DPRD Kepri Boby Jayanto, pernah bertemu Apri dikediman untuk membahas kuota rokok PT Golden Bambu.
“Dia (boby Jayanto) menyampaikan, sudah bergabung di usaha rokok PT Golden Bambu. Yang saya ingat PT Golden Bambu ini juga pernah digunakan pak Yatir (Anggota DPRD Bintan). Jadi saya bilang, langsung saja ke Yorioskandar,” ungkapnya.
Menurut Apri, Boby Jayanto pastinya mengenal Yorioskandar yang merupakan pihak BP Bintan. Sebab, Boby dan Yorioskandar ini pernah ikut memenangkan Apri Sujadi untuk duduk di bangku Bupati Bintan.
“Ada menerima Rp 15 juta dari LSM. Kemudian saya baru tau kode B1, P1 hingga Sagala itu saat diperiksa penyidik,” tegasnya.
Apri menyebut, di Tahun 2016 dirinya menerima 15 ribu dolar Singapura dari Erwin, Rp 75 juta dari Edi Pribadi, dan Rp 15 juta dari Ganda. Kemudian di Tahun 2017, Apri menerima Rp 200 hingga 250 juta dari Agus melalui Riski Bintani.
“Selanjutnya Rp 250 juta dari Erwin. Rp 100 juta dari Sandi, 3 ribu dolar Singapura dari Norman. Tapi itu saya tidak sengaja ketemu Norman di Singapura, dan setelah kuota rokok dikeluarkan,” kata Apri didepan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.
Di Tahun 2017, BP Bintan juga mengeluarkan 18 ribu karton kuota rokok. Dari 18 ribu itu, ada jatah 7 ribu karton untuk Apri Sujadi dan 3 ribu karton untuk Dalmasri (Mantan Wakil Bupati Bintan) yang diberikan oleh M. Saleh Umar.
Kemudian di Tahun 2018, Agus kembali memberikan uang Rp 200 juta untuk Apri melalui ajudannya Riski Bintani. Dan Agnes memberikan uang Rp 216 juta.
“Saya ada serahkan ke Dalmasri, seingat saya 3 kali diantar. Kalau Riski menerima Amplop di Tanjungpinang saya kurang tau,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post