• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keterangan Apri Sujadi Dalam Sidang : Jumpa Boby Jayanto Bahas Kuota Rokok Hingga Jatah Dalmasri

by Redaksi
15 Maret 2022
in Hukrim
306
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
suasana sidang korupsi Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – Terdakwa Apri Sujadi membeberkan nilai uang yang diterima dari sejumlah pengusaha rokok, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Advertisement Banner

Dalam keterangan Apri Sujadi pada sidang korupsi nya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/3/22) dirinya mengaku pernah menerima Rp 75 juta dari saksi Edi Pribadi. Kata dia, Edi menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terimakasih dari pengusaha rokok bernama Agus.

“Memang benar saya terima Rp 75 juta dari Edi. Kata Edi uang ini ucapan terimakasih dari Agus. Uangnya Rp 150 juta dibagi dua sama Edi, katanya juga nilainya Rp 1 ribu perdus. Dari situ saya tau Rp 1 ribu per dus,” ujar Apri dalam sidang.

Dirinya juga mengetahui, soal ada empat Surat Keputusan (SK) kuota  rokok dan satu kuota Mikol yang ditandatangani oleh terdakwa M. Saleh Umar di Tahun 2016.

Kemudian, Apri juga menyampaikan pernah menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha rokok atas nama Erwin. Uang itu, sambung Apri diberikan setelah beberapa hari melakukan pertemuan di Hotel Harmoni Batam.

Tidak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa Anggota DPRD Kepri Boby Jayanto, pernah bertemu Apri dikediman untuk membahas kuota rokok PT Golden Bambu.

“Dia (boby Jayanto) menyampaikan, sudah bergabung di usaha rokok PT Golden Bambu. Yang saya ingat PT Golden Bambu ini juga pernah digunakan pak Yatir (Anggota DPRD Bintan). Jadi saya bilang, langsung saja ke Yorioskandar,” ungkapnya.

Menurut Apri, Boby Jayanto pastinya mengenal Yorioskandar yang merupakan pihak BP Bintan. Sebab, Boby dan Yorioskandar ini pernah ikut memenangkan Apri Sujadi untuk duduk di bangku Bupati Bintan.

“Ada menerima Rp 15 juta dari LSM. Kemudian saya baru tau kode B1, P1 hingga Sagala itu saat diperiksa penyidik,” tegasnya.

Apri menyebut, di Tahun 2016 dirinya menerima 15 ribu dolar Singapura dari Erwin, Rp 75 juta dari Edi Pribadi, dan Rp 15 juta dari Ganda. Kemudian di Tahun 2017, Apri menerima Rp 200 hingga 250 juta dari Agus melalui Riski Bintani.

“Selanjutnya Rp 250 juta dari Erwin. Rp 100 juta dari Sandi, 3 ribu dolar Singapura dari Norman. Tapi itu saya tidak sengaja ketemu Norman di Singapura, dan setelah kuota rokok dikeluarkan,” kata Apri didepan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.

Di Tahun 2017, BP Bintan juga mengeluarkan 18 ribu karton kuota rokok. Dari 18 ribu itu, ada jatah 7 ribu karton untuk Apri Sujadi dan 3 ribu karton untuk Dalmasri (Mantan Wakil Bupati Bintan) yang diberikan oleh M. Saleh Umar.

Kemudian di Tahun 2018, Agus kembali memberikan uang Rp 200 juta untuk Apri melalui ajudannya Riski Bintani. Dan Agnes memberikan uang Rp 216 juta.

“Saya ada serahkan ke Dalmasri, seingat saya 3 kali diantar. Kalau Riski menerima Amplop di Tanjungpinang saya kurang tau,” tukasnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: korupsi cukai rokokKPKPN Tanjungpinangsidang apriSidang korupsi
SendShare412Tweet257
Previous Post

TP-PKK Kepri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Goro di Kampung Panglong 

Next Post

Pelantikan PAC Muslimat NU, Wako Rahma : Lahirkan Inovasi dan Susun Program Kerja

Related Posts

Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Jadi Kurir 2 Kilogram Ganja, Suami Istri di Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara

30 Juni 2022
5.4k
Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Pertimbangkan Penahanan Fredy Yohanes Terdakwa Korupsi IUP-OP Bauksit

13 Juni 2022
5.4k
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Dua Terdakwa Pembunuh Zainudin Bos Besi Tua di Tanjungpinang Dituntut Penjara Seumur Hidup

9 Juni 2022
5.4k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menghadiri pelantikan Muslimat NU, foto : ist

Pelantikan PAC Muslimat NU, Wako Rahma : Lahirkan Inovasi dan Susun Program Kerja

Walikota Blitar, Santoso (tengah) saat foto bersama dengan Kapolres Blitar dan Kajari (baju putih), setelah penandatanganan MoU, foto : Dani ES/detak.media

Kawal Proyek Strategis, Pemkot Blitar MoU Dengan Aparat Penegak Hukum

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Seorang Pria Terekam CCTV Congkel Jendela Hingga Bobol 3 Kotak Amal di Masjid Al-Falah Tanjungpinang

2 Juli 2022

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022
Meiliana Anggraeni (41), seorang warga Jalan Diponegoro Komplek KPPN Nomor 25 A Tanjungpinang yang dilaporkan hilang, foto : ist

Pergi dari Rumah, Wanita di Tanjungpinang ini Dilaporkan Hilang

29 Juni 2022
Pelaku saat sampai di Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Curi Perhiasa Milik Saudara di Tanjungpinang, Ardiansyah Berfoya Foya di Bali

17 Juni 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022
Ilustrasi logo Ajinomoto di pabrik Mojokerto, Jawa Timur pada Juli 2022. (ANTARA/HO)

HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat

4 Juli 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh tempat umum perketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena penyebaran covid-19 kembali tinggi di Indonesia. (REUTERS/Willy Kurniawan).

Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi

4 Juli 2022

Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia

4 Juli 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022

Pos-pos Terbaru

  • HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat
  • Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi
  • Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
  • Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022
  • Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

chung cư an lạc green symphony
Vinhomes Dream City
Dự Án Takra Hoà Bình

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
ADVERTISEMENT
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive