DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna mengelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang pengantar Ranperda-ranperda tahun anggaran 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (14/03/2022) malam.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna tersebut, dihadiri oleh Bupati Natuna, Forkopimda, Anggota DPRD Natuna, OPD Natuna dan tamu undangan.
Adapun Ranperda yang disampaikan oleh bupati Natuna untuk segera disahkan menjadi Perda ada 10 yakni,
1. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan tertib.
2. Ranperda mencabut peraturan daerah kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
3. Ranperda pengendalian dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
5. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
6.ranperda pedoman usaha sarang walet.
7.ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin pendirian bangunan.
8.ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
9.ranperda penyedia dan sarana prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemanfaatan.
10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan beban kerja.
Kemudian ada inisiatif Ranperda dari DPRD Natuna yakni.
1. Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan perda dan ranperda penetapan dan pelestarian kota tua penagi dan kota tua sabang barat.
Discussion about this post