
DM – Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabuapten Anambas, Muhamad Ikhsan (52) bersama Bendaharanya, Mustafa Ali (44) menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah senilai Rp 158 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejari Natuna, kedua terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar JPU Roy Huffington Harahap, Jum’at (11/3/2022).
Dirinya menerangkan, bahwa kedua terdakwa itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 158.450.000.
Dalam hal ini, kata Roy kedua terdakwa mendapatkan dana hibah senilai Rp 176 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas Tahun 2020. Kemudian, modus korupsi ini dengan memalsukan SPJ dari kegiatan tersebut.
“Ada 9 panguyuban disana (FPK) Anambas. Ada suku Bagak, Minang, Sunda hingga Pasundan. Terdakwa juga telah mengembalikan Rp 11 juta, jadi kerugian sampai saat ini Rp 158 juta,” ungkapnya.
Dalam dakwaanya, Roy menambahkan bahwa FPK Anambas pada awal Januari 2020 melalui terdakwa M. Ikhsan mengajukan Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah tahap satu sebesar Rp. 176. 750.000 kepada Bupati Kepulauan Anambas.
Adapun bantuannya untuk Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI, Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasunda dan PAGUWOJO, masing-masing senilai Rp 12,5 juta dengan total Rp 112,500 juta.
“Honor Pengurus untuk 12 Bulan Rp 10.750.000, Optimalisasi Forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000, Kegiatan Rakor FPK KKA Tahun 2020, dokumentasi untuk acara undangan luar daerah hingga Dana operasional Kantor dan Biaya Administrasi dengan total Rp.176.750.000,” tambahnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post