DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat ini tengah melakukan penyelidikan, soal adanya dugaan korupsi pengadaan lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan senilai Rp 2,4 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi tersebut dari Bidang Intelijen.
“Perkara TPA Tanjung Uban itu sudah diserahkan dari Intelijen ke Pidsus, dan sudah kami terima. Dan sudah kita mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Fajrian, Kamis (10/3/2022).
Saat ini, kata dia Pidsus Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi, yang mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 20.000 meter persegi tersebut.
“Sementara 3 orang sudah kami mintai keterangan. Yang jelas akan kami lakukan pemeriksaan secara maraton,” ungkapnya.
Fajrin menyebutkan, pengadaan lahan TPA Tanjung Uban ini menelan anggaran Rp 2,4 Miliar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2018.
“Karena masih penyelidikan dan belum penyidikan, nanti akan kita sampaikan siapa-siapa saja yang bermain disini,” sebut Fajrian.
Ditempat yang sama, Kasintel Kejari Bintan, Mustofa mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengumpulkan data, soal dugaan korupsi ini.
Dalam hal ini, Kejari Bintan menemukan adanya indikasi awal dugaan korupsi, dalam ganti rugi lahan TPA Tanjung Uban.
“Dibayarkan tidak kepada yang berhak di Tahun 2018, karena ada indikasi melawan hukum kita serahkan ke Pidsus,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post