DM – Puskesmas Teluk Sebong Kabupaten Bintan, mengembalikan uang senilai Rp 219,3 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Uang tersebut, merupakan biaya kelebihan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Telok Sebong.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi mengatakan bahwa sebelumnya 14 Puskesmas di Bintan sempat datang ke Kejari Bintan, dan mengakui adanya ketidak benaran SPJ insentif Nakes.
Kemudian pada Desember 2021, kata dia 14 Kepala Puskesmas di Bintan ini mendatangi Kejari Bintan untuk mengembalikan Rp 504.560.000, yang merupakan uang kelebihan bayar insentif Nakes.
“Lalu penyelidik Kejari Bintan mengirimkan surat kepada auditor Kejati Kepri, untuk mengaudit pencairan Insentif Nakes pada 14 Puskesmas di Kabupaten Bintan,” ujar Fajrian, Rabu (9/3/2022).
Dari hasil audit, Fajrian mengaku setidaknya ada Rp 2.163.428.582 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh 14 Puskesmas di Bintan tersebut. Selanjutnya belasan Kepala Puskesmas ini mengembalikan biaya kelebihan Nakes senilai Rp 1.439.514.100, pada Kamis (24/2/2022) yang lalu.
“Total Kelebihan Bayar 14 Puskesmas Rp 2.163.428.582, sudah Dikembalikan Rp 504.560.000, sisa yang baru dikembalikan Rp 1.439.514.100, total yang diterima Kejari Bintan, Rp.1.944.074.100, sisa Teluk sebong Rp 219.360.317, dan sudah dilunasi semua,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, pihaknya akan meminta petunjuk dari Kejati Kepri terlebih dahulu, untuk melihat kelanjutan dugaan korupsi tersebut seperti apa. Kata Fajrian, belasan Kepala Puskesmas ini mengakui melakukan serapan anggaran insentif Nakes tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita himbau kepada semua Puskesmas, agar tidak main-main dalam menyerap anggaran. Kalau masih main-main akan kita tindak tegas,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post