DM – Maulana alias Pakde (56) terpaksa ditangkap Polisi, lantaran nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik tukang ojek, di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Maulana yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang penjaga sebuah penginapan, atau Wisma diwilayah setempat ini dibekuk Tim Polsek Tanjungpinang Kota, pada Senin (28/2/2022) yang lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha mengatakan bahwa pelaku menggelapkan motor milik korban pada Jum’at (18/2/2022) yang lalu, di Jalan Pasar Ikan Kota Tanjungpinang.
Saat itu, kata dia pelaku mendatangi korban di pangkalan ojek Jalan Pasar Tanjungpinang, untuk berniat menyewa sepeda motor. Pelaku beralasan kepada korban, menyewa sepeda motor merek Mio Soul itu untuk mengantar istri.
“Lalu korban menaruh harga sewa senilai Rp 100 ribu. Pelaku janji, akan kembalikan motor milik korban pada pukul 13.00 WIB, tapi tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar AKP Arsha, Senin (7/3/2022).
Dirinya menerangkan, bahwa pelaku mengaku menggelapkan sepeda motor tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan, kata AKP Arsha pelaku juga sempat menggadaikan motor tersebut kepada keluarganya.
“Digadaikan Rp 500 ribu kepada keluarganya, yang ada di Berakit Bintan. Pelaku lakukan ini karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, AKP Arsha menegaskan bahwa korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. Polisi juga berhasil menyita satu buah motor mio suol ungu BP 5803 WG.
“Terancam pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post