DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, menuntut terdakwa Hariadi alias Sung Chuang dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hariadi terbukti secara sah bersalah, melakukan praktik mafia tanah dan merugikan korbannya mencapai Rp 4 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eka Putra Kristina Waruwu menegaskan bahwa terdakwa Hariadi terbukti melakukan pemalsuan akta autentik, sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga dari penuntut umum
Kata JPU Eka, terdakwa Hariadi ini melanggar Pasal 264 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang pemalusan akta autentik. “Dan menuntut tetdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Eka didepan Majelis Hakim yang di Ketuai Boy Syalendra, Senin (7/3/2022).
Selanjutnya, JPU juga menuntut oknum ASN Kabupaten Bintan, Riki Putra dan terdakwa Chandra Gunawan yang turut serta melakukan praktik mafia tanah bersama terdakwa Hariadi.
Kedua terdakwa tersebut, dituntut JPU dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat. JPU Eka, menerangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Hal yang memberatkan, terdakwa 1 (Riki) merupakan PNS, kemudian kedua terdakwa juga sudah menikmati hasil tindakannya. Dan kedua terdakwa dituntut hukuman 2 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Mendengar tuntutan dari JPU, penasehat hukum para terdakwa meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim, untuk melakukan pembelaan secara tertulis.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan terdakwa Chandra Gunawan di persidangan, dirinya mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Lahan yang ditawar tersebut, nyatakan adalah milik saksi Supriati. Hal ini berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.
“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” ujar Cheng Liang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).
Cheng Liang menuturkan, berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.
“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang (Hariadi),” tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan.
Sehingga, kata dia disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu, sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.
“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan, tetapi Panjang yang menawarkan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.
Dalam pengurusan tanah ini, saksi Cheng Liang menyebut bahwa terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Dan dia juga mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.
“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.
Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah. Namun, sambung Cheng Liang kurang lebih hanya 2 hektar. Kemudian, Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.
“Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post