DM – Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Zailendra Permana didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Zailendra diduga melakukan tindak pidana korupsi, terhadap Rp 513 juta insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengakatakan terdakwa Zailendra didakwa dengan dua pasal. Yakni, Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan yang kedua didakwa dengan subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 diterapkan kepada subjek Tindak Pidana Korupsi. “Pada pokoknya kami mendakwa dengan pasal Primer Pasal 2 dan Subsidernya Pasal 3,” ujar Fajrian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).
Dirinya menerangkan, modus yang digunakan oleh terdakwa ini, dengan melakukan mark up hari kerja untuk mendapatkan insentif Nakes dari Pemrintah Kabupaten Bintan.
Selain itu, nama-nama Nakes yang sudah diusulkan oleh Kepala Puskesmas Sei Lekop tersebut, tidak mendapatkan pencairan yang penuh, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
“Pertama mark up hari kerja, kemudian nama-nama yang diusulkan tidak mendapatkan seluruhnya dana yang sudah dicairkan oleh Dinkes,” ungkapnya.
Menurut perhitungan tim audit, kata Fajrin insentif Nakes untuk Puskesmas Sei Lekop yang sudah dicairkan mencapai Rp 836 juta lebih. Sementara, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp 322 juta lebih saja.
“Kemudian sisanya Rp 513 juta, di mark up atau tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Fajrin mengakui, sejauh ini setidaknya ada Rp 150 juta hasil korupsi yang dikembalikan oleh terdakwa hingga Nakes lainnya.
“Rp 150 juta ini termasuk terdakwa, dan beberapa Nakes lainnya. Jadi tinggal Rp 350 kurang lebihnya. Kemungkinan juga ada tersangka lainnya.
Mendengar dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Zailendra akan melakukan esepsi pada Jum’at (11/3/2022) pekan depan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post