DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menunda sidang lanjutan perkara korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan sidang terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar ini terpaksa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana yang menyidangi perkara korupsi tersebut terapapar Covid-19.
“Ibu Ketua Majelis Positif Covid, masih Isoman dan mohon doa untuk kesembuhan beliau,” ujar Isdaryanto, Selasa (2/3/2022).
Dirinya mengakui, sidang keterangan saksi untuk terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar sudah ditunda sejak Rabu dan Kamis pekan lalu.
Namun, kata Isdaryanto sidang direncakana akan dilanjutkan pada Selasa (8/3/2022) pekan depan. “Ditunda selasa depan, tanggal 8 maret 2022 dikarenakan Ketua Majelis masih sakit,” tukasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah memanggil pengusaha hingga pejabat di Kepri, untuk menjadi saksi dalam sidang korupsi yang merugikan negara senikai Rp 425 Miliar lebih.
Saksi-saksi yang dipanggil oleh JPU antara lain, Anggota DPRD Provinsi Kepri Boby Jayanto, Anggota DPRD Bintan M. Yatir, Direktur PT Royal Totalitas Indonesia Norman, Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi Ribin, hingga mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post