DM, Natuna – Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Nusa Ranai, Muhammad Zaki beserta anggotanya melakukan peninjauan ke Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Sabtu (26/2/2022).
Dalam sela-sela kegiatan, Muhammad Zaki, menyebutkan selain meninjau kondisi air, pihaknya juga melakukan perbaikan dan pengaktifan kembali terhadap pipa-pipa yang rusak.
“Tim, kita jadikan tiga kelompok yaitu, kelompok pertama ditugaskan memperbaiki saluran rumah, kelompok dua melakukan pengecekan meter, dan kelompok tiga penagihan tunggakan air,” kata Muhammad Zaki.
Kemudian kata Zaki, meteran yang dianggap tidak layak langsung dilakukan pergantian meteran baru secara cuma-cuma.
“Ini guna agar masyarakat dapat menikmati air bersih,” cetusnya.
Karena selama ini, ada beberapa rumah warga yang memiliki meteran, namun air tidak mengalir karena tersumbat bahkan rusak.
Sesuai hasil kesepakatan bersama terhadap warga setempat beberapa waktu lalu , Muhammad Zaki menuturkan, pelanggan yang dikenakan tungakan lebih dari Rp. 100 ribu ke atas, hanya membayar Rp. 100 ribu, jika denda dibawah Rp. 100 ribu ke bawah, maka pelanggan diwajibkan membayar sesuai tunggakan tersebut.
“Untuk Bulan Februari, pembayaran dihitung secara merata yakni Rp. 18 ribu per saluran rumah, namun untuk di bulan selanjutnya akan kembali normal sesuai jumlah pemakaian masing-masing SR,” terangnya.
Seperti diketahui PERUMDA Air Minum Tirta Nusa Ranai, akan mengaktifkan kembali aliran air bersih di tiga wilayah antara lain, Desa Pian Tengah, Desa Teluk Buton dan Kecamatan Pulau Laut.
“Tiga bulan terkendala untuk pengaktifan air bersih di Pulau Laut, karena keterlambatan datangnya bahan kimia,” imbuhnya.
Sesuai data yang diperoleh, sebanyak lebih kurang 90 buah rumah warga Desa Pian Tengah, telah terdaftar menggunakan air bersih PERUMDA Air Minum Tirta Nusa Ranai.
“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Pian Tengah, karena sangat antusias dan mau bekerjasama terhadap PERUMDA Air Minum Tirta Nusa untuk menjadi lebih baik,” pungkas Muhammad Zaki. (Zaki).
Discussion about this post