DM – Terkait penataan kota, perlu adanya kerja sama dari semua pihak. Tidak hanya itu, penataan papan reklame, banner, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya yang bersifat komersil, harus ditata dengan sebaik-baiknya terutama dari segi keindahan dan keamanannya.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perwako No. 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Penataan Konstruksi Reklame Kota Tanjungpinang, Senin (22/2) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Rahma mengatakan Kota Tanjungpinang belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan dan izin terkait reklame. Sehingga sering dijumpai kondisi dilapangan dimana belum tertatanya reklame yang ada, terlebih di persimpangan jalan utama.
“Untuk itulah Pemko Tanjungpinang akan mengatur regulasi agar lebih tertib, karena di lapangan masih terkesan semrawut di beberapa titik. jika sudah diatur dalam regulasi ini maka kita dapat lebih mudah mengetahui tata cara pemasangan reklame dan sejenisnya di wilayah Kota Tanjungpinang. Diketahui dari 263 papan Reklame yang ada, namun hanya 25 saja yang memiliki izin atau IMB”, ungkap Rahma.
Guna memperbaiki kondisi itu, Rahma menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Dan Tata Cara Izin Reklame Ditetapkan Melalui Peraturan Walikota seperti yang akan disosialisasikan hari ini.
“Atas dasar itulah, perlunya membuat regulasi tentang penyelenggaraan dan izin reklame, dan penggunaan reklame sebagai media informasi harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penyelenggaraan dan izin reklame ini,” imbuhnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, terdapat beberapa OPD yang terlibat langsung untuk memberikan penjelasan yakni dari Dinas PUPR, DPMPTSP, BPPRD dan Satpol PP. Diakhir sambutannya, Rahma menegaskan karena pentingnya sosialisasi ini agar dapat lebih memahami Peraturan yang ada demi menata dan membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik.
“Semoga Peraturan Walikota ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Tanjungpinang demi tertatanya reklame, mempercantik wajah kota dan dapat mengendalikan papan reklame agar sesuai dengan estetika dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perwako No. 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Penataan Konstruksi Reklame yang diikuti oleh pengusaha, perusahaan, juga pemilik papan reklame yang ada di Kota Tanjungpinang.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post