DM – Kapal kayu pengangkut barang-barang ilegal yang ditangkap oleh Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, pada Jum’at (18/2/2022) kemarin ternyata berasal dari kawasan Bebas Kota Batam.
Pejabat Fungsional Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kurniawan mengatakan kapal kayu tersebut ditangkap lantaran berlayar tanpa melengkapi dokumen kepabeanan. Dalam kejadian tersebut, kata dia kapal kayu tanpa nama ini beserta muatan dibawa oleh kapten kapal berinisial HR (42).
“HR selaku nahkoda kapal berhasil diamankan oleh satuan petugas patroli laut Bea Cukal Tanjungpinang di wilayah perairan Lobam, Bintan sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Kurniawan, Senin (21/2/2022).
Dirinya menerangkan, awalnya Bea dan Cukai Tanjungpinang sedang melakukan Patroll Laut dengan menggunakan kapal BC 15003, di wilayah Perairan Lobam-Tanjung Uban. Pada saat tim melakukan pengawasan, didapati satu kapal kayu tanpa nama melaju dari arah Batam menuju perairan Lobar.
Selanjutnya, sambung Kurniawan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tanpa nama tersebut, dan didapatkan bahwa kapal kayu tanpa nama merupakan sarana pengangkut barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“HR membawa barang campuran dari Batam melalui Pelabuhan Punggur, tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.
Untuk dugaan sementara, Kurniawan menyampaikan pelanggaran yang dilakukan HR, diduga melanggar pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi.
“Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), wajib disampaikan dengan pemberitahuan pabean ke kantor pabean,” tukasnya.
Penulis Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post