Blitar, DM – Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada proyek pembangunan gedung rawat inap 4 lantai RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Jumat (18/02/2022).
Pengecekan hasil pembangunan yang baru diserahterimakan setelah melewati dua kali masa perpanjangan ini, masih memberikan sejumlah cacatan minus.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto mengatakan, pada pembangunan proyek gedung empat lantai RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, masih di temukan hasil pengerjaan proyek yang kurang baik.
“Hari ini kami Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, ketika melakukan sidak ini masih menemukan pembangunan yang kurang sesuai. Seperti masih di temukan tembok yang retak di berbagai titik, kemudian kloset yang belum terpasang di beberapa kamar mandi, pintu yang belum terpasang dengan sempurna dan sudut-sudut plafon yang belum sempurna,” ungkap Panoto.
Sesuai dengan tanggal penyelesaian, seharusnya dalam proyek ini pembangunan sudah selesai dan dalam masa penyerahan. Tetapi ketika sidak masih di temukan, di berbagai titik bangunan yang pembangunannya belum selesai.
“Seperti 5 kloset belum terpasang yang katanya salah tempat, harusnya masuk kategori penyelesaian. Tapi ini dikatakan selesai, tapi kan ini belum. Karena sudah diluar masa pengerjaan ini jadi catatan-catatan kita walaupun ini kecil-kecil,” ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Eko Yunaetik, menjelaskan pembangunan proyek ini menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar 24 Miliar. Seharusnya selesai di akhir tahun 2021, mendapatkan 2 kali perpanjangan hingga selesai dan diserahterimakan pada tanggal 31 Januari 2022.
Terkait catatan dari Komisi III, dia menjelaskan sudah dimasukkan checklist di masa perbaikan atau garansi dari PT Anggaza Widya Ridhamulia (kontraktor pelaksana). PT Anggaza Widya Ridhamulia yang sempat molor pekerjaan juga dikenai sangsi denda sejumlah Rp. 854 Juta yang bakal segera dibayarkan ke kas daerah Kabupaten Blitar.
“Untuk termin 3, kami belum membayarkan ke PT Anggaza Widya Ridhamulia sejumlah Rp. 6 Miliar. Jadi mereka belum menerima 100 persen pembayaran. Pembayaran 100 persen akan di bayarkan tergantung dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Sedangkan denda itu nantinya akan di serahkan pada kas daerah,” ungkap Eko.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post