DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba wilayah Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Kasihumas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan pelaku tersebut berinisial DW, dan ditangkap di Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang.
“Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat, terkait DW yang menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKP Suprihadi, Jum’at (18/2/2022).
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan, kata dia Polisi berhasil menemukan 1 botol yang berisikan 1 paket narkoba jenis sabu. Kemudian, pelaku juga mengeluarkan satu tisu dari celananya, yang berisikan 2 paket sabu.
Tidak sampai disitu, AKP Suprihadi menyatakan bahwa DW juga memliki satu paket sabu lagi, dikedimananya di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.
“Lalu ditemukan satu paket sabu yang ditanam di bawah pohon pisang. Kemduoan kita juga menyita seperangkat alat hisab sabu (bong),” ungkapnya.
Dari tangan DW, kata dia Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti dengan total 4,25 gram sabu, boong, dan sebuah timbangan digital.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post