DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang, akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan praktik mafia tanah, di Kampung Sidojasa Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan, terhadap saksi yang berkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah itu.
Dirinya menyebutkan, saksi-saksi yang dipanggil antara lain sejumlah perangkat Kelurahan Batu IX, pelapor atau korban atas nama Sembiring, hingga RT RW di Kampung Sidojasa Tanjungpinang.
“Masih proses lidik, dan nanti kita akan terus memanggil saksi-saksi sesuai keterangan pelapor. Kemudian, kita juga akan lakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar AKP Awal di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (15/2/2022).
Dalam menangani kasus mafia tanah ini, kata AKP Awal pihaknya harus teliti dalam memeriksa surat tanah, hingga sempadan atau perbatasan. Dirinya mengaku, Unit Pidum mendapati beberapa kendala dalam menangani kasus ini.
“Kita harus teliti, memeriksa surat tanah, sempadan dan lain lain. Karena pemerintahan juga dalam hal ini Kelurahan, tidak bisa menemukan berkas tanah. Jadi kendala kita itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Sembiring melalui penasehat hukumnya, Anrizal mengatakan kliennya itu sudah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan soal dugaan praktik mafia tanah tersebut.
“Hari ini pemanggilan yang kedua untuk pak Sembiring. Hari ini tambahan keterangan dan ditanyakan soal surat Induk tanah dari bu Mulyani yang diserahkan ke pak Sembiring,” kata Anrizal.
Dalam surat induk itu, kata Anrzial tidak ada masalah soal luas tanah yang diberikan Mulyani kepada Sembiring. Kemudian, ada juga sejumlah berkas bukti yang diajukan, seperti surat yang telah diregister Kelurahan Batu IX di Tahun 2011 lalu.
“Untuk saat ini tidak ada masalah. Harapan kita dari pihak Kepolisian terkait perkara ini, semoga cepat diusut, supaya jelas siapa dalang dibalik mafia tanah ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua RW 3 Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang Tahun 2010-2020, Wahid Hasim membenarkan bahwa lahan yang dijadikan praktik mafia tanah di Kampung Sidojasa, merupakan wilayah kerjanya.
“Memang benar adanya, bahwa lahan milik Mulyani itu memaang berada diwilayah saya, waktu menjabat Ketua RW 3 Kelurahan Batu IX, Tahun 2010-2020,” ujar Wahid saat usai diperiksa Satreksrim, Senin (7/2/2022) yang lalu.
Wahid mengaku tidak pernah sama sekali mentandatangani surat alas hak hingga sertifikat lahan di tanah Mulyani, yang terbit di Tahun 2017 lalu. Bahkan, dirinya kaget dipanggil Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana mafia tanah ini.
“Baru ini saya tau ada surat terbit nama orang lain, saat dipanggil Reskrim. Saya juga tidak tau, bagaimana bisa ada surat sertifikat itu. Saya juga tidak pernah mentandatangani,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, surat alas hak tersebut mencantumkan tandatangan ketua RW 7 RT 3 berinisial SW. Bahkan, kata dia pemilik lahan sesudah Mulyani bernama Sembiring sempat melakukan mediasi di BPN Tanjungpinang.
“SW tidak hadir, saya kira sudah selesai. Ternyata saya dipanggil ke Reskrim. Lahan milik buk Mulyani yang sekarang sudah dikuasai Sembirinh seluas 2,7 hektar, yang hilang ada 13 ribu meter persegi,” terangnya.
Ditempat yang sama, Mantan Ketua RT 4 Tahun 2010-2017, Moro Susilo meyampaikan bahwa dirinya tahu persis kondisi lahan milik Mulyani. Kata dia, lahan milik Mulyani sempadan dengan lahan milik Mimarno.
“Setelah itu, ada timbul surat lagi, saya sebagai RT saat itu juga tidak pernah mengeluarkan surat. Tapi kenapa ada surat yang timbul dari RT dan RW lain,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post