DM – Direktur Utama (Dirut) PT Pelet Indonesia Manufaktur (PIM), Efrizon Nazir Sati dituntut 8 tahun kurungan penjara, lantaran terlibat dalam korupsi pengadaan barang, mesin pembuat tepung ikan di Bafan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Triyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (14/2/2022).
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut bahwa terdakwa Efrizon dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar (subsider) maka digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho.
Selain itu, terdakwa Efrizon ini juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 90 juta, dengan subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Efrizon akan melakukan pembelaan, pada Senin (21/2/2022) mendatang.
Diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga.
Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post