DM – Masyarakat Kampung Bugis Kota Tanjungpinang membuat aduan ke Satreskrim Polres setempat, soal proyek pembangunan rumah Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah seorang masyarakat, Samsuri mengatakan bahwa ada 2 rumah yang dibangun di wilayah pesisir Kampung Bugis dan dinilai tidak layak huni. Sehingga, pihaknya mengadukan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
“Barang bukti yang kita lampirkan, sejumlah foto dua rumah yang kontruksinya turun. Pondasi yang turun sekitar cm,” ujar Samsuri di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/2/2022).
Dirinya menerangkan, setidaknya ada 18 rumah program Kotaku yang dibangun dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), senilai Rp 1,8 Miliar. Kata dia, yang melakukan pembangunan rumah tersebut ialah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kampung Bugis.
Dari 18 rumah tersebut, setidaknya ada dua rumah yang rendah dibandingkan dengan jalan atau pelantar di depannya. Dia menilai, turunnya pondasi itu karena tidak adanya sondir test untuk mengetahui kedalaman lumpur.
Bahkan, proses pengerjaan rumah itu juga belum rampung hingga saat ini. Padahal, pengerjaan proyek itu telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Paling jelas Cerucuk (tiang pancang) itu, Ini malah pakai andang besar. Salahnya kemungkinan saat pembangunan. Walau sudah ada penambahan tiang, tidak menjamin,” ungkapanya.
Samsuri menyebut, dalam mengerjakan proyek itu juga tidak terdapat papan proyek serta para pekerja tidak menggunakan peralatan pelindung.
“Karena kontruksinya turun, air laut bisa masuk begitu saja ke rumah warga. Apalagi kalau air pasang besar dan ombak kuat,” tukasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyatakan pihaknya belum menerima aduan soal perkara tersebut. “Sampai saat ini belum terima,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post